Tuesday 24th of December 2024
×

Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat Untuk Anak-Anak dan Orang Dewasa, Catat!

Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat Untuk Anak-Anak dan Orang Dewasa, Catat!

--

ASCOMAXX.com – Akta Kelahiran sendiri merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap anak yang lahir di Indonesia. Berikut ini adalah informasi mengenai syarat bikin akta kelahiran terlambat yang bisa kamu jadikan referensi. Di bawah ini pembahasan selengkapnya! 

Akta kelahiran sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Sebab, akta kelahiran menjadi dokumen penting yang berisi identitas bayi yang baru dilahirkan lengkap dengan identitas orangtuanya.


Baca juga: Cara Menggunakan Fitur Foto & Video Sekali Lihat di WhatsApp, Agar Makin Private dan Hemat Penyimpanan

Baca juga: Cara Melihat Kembali Foto Sekali Lihat di WA Paling Jitu, Buka Semua Rahasia dengan Mudah

Baca juga: Cara Memikat Wanita Dalam 3 Detik, Bukan Sulap Bukan Sihir Dijamin Doi Luluh Sama Kamu

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat maksimal 60 hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Jika pelaporan kelahiran melampaui batas waktu sebagaimana diatur di atas (terlambat), maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat. Berikut ini persyaratannya! 

Sumber:

UPDATE TERBARU