Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat Untuk Anak-Anak dan Orang Dewasa, Catat!
--
Dalam akta kelahiran, akan tercantum sejumlah informasi seputar anak. Adapun informasi tersebut, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan berbagai informasi lainnya yang penting.
Denda Keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran
Menurut Pasal 5 dan 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adapun setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Dengan adanya dokumen ini, seorang anak diakui secara resmi oleh negara Indonesia. Selain itu, akta kelahiran juga penting untuk mengurus segala administrasi, seperti contohnya ketika mendaftarkan anak ke sekolah.
Tercatat bahwa penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran ini akan dikenai denda administratif paling banyak Rp1 juta.
Baca juga: Contoh Soal Perubahan Fisik Pada Ibu Hamil Beserta Jawaban Lengkap!
Baca juga: Download Kumpulan Soal UKOM Kebidanan Tahun 2023, Beserta Pembahasan Lengkap!
Baca juga: Contoh Soal Tes UKOM Kebidanan Terbaru, Sudah Dilengkapi Kunci Jawaban!
Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat
Sejumlah daerah memberlakukan denda mulai dari Rp50.000. Tetapi adapula yang tidak memberlakukan denda bagi mereka yang telat membuatkan akte kelahiran, seperti salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat selain pembayaran denda. Berikut ini syaratnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019:
- Surat keterangan kelahiran
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga
- KTP-elektronik
Baca juga: Apa yg Dimaksud Dengan Pemeran dalam Teater? Ini Dia Penjelasan Lengkap dan Ciri Cirinya!
Baca juga: Tugas Pemeran Dalam Teater Adalah? Sebuah Elemen Penting Keberhasilan Cerita yang Mesti Kamu Pahami!
Syarat Bikin Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa
Persyaratannya tentunya berbeda, sebagai berikut:
- Mengisi Formulir F-2 01
- Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
- TIDAK dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi surat keterangan kelahiran
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi
- Usai kamu sudah menyiapkan seluruh berkas dan fotokopi sebanyak 3 sampai 4 rangkap, bisa dengan segera mengurus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.
Demikian cara mengetahui letak nomor registrasi akta kelahiran dan cara mengisinya ke Dapodik. Pastikan untuk menginput data peserta didik dengan benar untuk meminimalisir kesalahan. Semoga bermanfaat.