Cara Daftar KIP Lengkap Dengan Syarat, Tahapan, dan Dokumen yang Wajib Kamu Persiapkan
--
Berdasarkan UU no 12/2012 tentang pendidikan tinggi, pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, serta kesempatan belajar kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara finansial.
Cara Daftar KIP
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- ekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Baca juga: 413 Alumni Beasiswa LPDP Tak Mau Pulang ke Indonesia, Begini Saksi Untuk Pelanggaran Janjinya
Baca juga: Cara Membeli Pemain Timnas Indonesia eFootball Terbaru 2023, Lengkap dengan Rekomendasinya
Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar
Peserta didik SD/SDLB/Paket A :
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B :
Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C :
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
SMK (Program 4 Tahun) :
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara daftar kip lengkap dengan syarat, tahapan, dan dokumen yang wajib kamu persiapkan . Semoga kamu dapat memperoleh hasil yang terbaik ya!