Cara Membuat KIP di Dinas Sosial Untuk Pelajar SD SMP SMA SMK Lengkap Dengan Persyaratannya
--
Cara Membuat KIP di Dinas Sosial Untuk Pelajar SD SMP SMA SMK
Untuk membaut KIP ini waktu penyelesaian selama kurang lebih 7 hari kerja. Untuk mengurus KIP juga tak dipungut biaya alias gratis sesuai dengan panduan Pelayanan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) No. SK: 000.8.3.2/020/Dinsos/2023
Persyaratan
- Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
- Membawa fotocopy KTP
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa pengantar dari Sekolah Pemohon
- Membawa Fotocopy Akte Pemohon
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Berkas Surat Pengantar dari RT, RW, Surat keterangan tidak mampu (Untuk Pembuatan Kartu KIP) dari Kelurahan,
- menyertakan Foto Copy KTP dan KK kota Bekasi Pengantar dari Sekolah Pemohon, Akte dan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesehateraan Sosial (DTKS)
- Membuatkan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Kartu Indonesia Pintar
- Memberikan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Kartu Indonesia Pintar Kepada Pemohon dan diarsipkan
Baca juga: Cara Mudah Cetak Kartu KIP Kuliah TA 2023/2024, Cukup dengan Laman SIPINTAR!
Baca juga: Bisakah Mahasiswa Semester 1 Daftar KIP Kuliah? Kemdikbud Berikan Syarat Berikut!
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Untuk Mahasiswa Semester 2, Begini Ketentuannya!
Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar
Peserta didik SD/SDLB/Paket A :
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B :
Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C :
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
SMK (Program 4 Tahun) :
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
Terkait dengan penggunaan dana PIP, hal tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
- PIP merupakan bantuan pendidikan.
- Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Lebih lengkapnya bisa cek link berikut : https://pip.kemdikbud.go.id/home/unduh
Khusus Pengajuan KIP untuk Universitas bisa cek syaratnya di link berikut : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan mengenai cara membuat kip di dinas sosial. Semoga bermanfaat.