Cara Bedakan Paspor Biasa dan Elektronik, Buat Kamu yang Ingin Pergi Keluar Negeri Gak Perlu Bingung!
--
Cara Bedakan Paspor Biasa dan Elektronik
Berbeda dengan paspor biasa non elektronik, pada paspor elektronik dilengkapi chip. Paspor biasa non elektronik menyimpan data pemilik, sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik. Biaya pengurusan paspor pun berbeda antara paspor biasa dengan paspor elektronik.
Baca juga: Kumpulan Contoh Wawancara OSIS dan Jawabannya, Persiapkan Agar Tes Lancar dan Langsung Diterima
Baca juga: Cara Membuat Miniatur Rumah dari Kardus, Minimalis Hasilnya Tak Tetap Cantik!
Jika ingin membuat baru, persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan e-paspor sama. Permohonan paspor baru mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Nah itulah tadi bahasan singkat kami mengenai Cara Bedakan Paspor Biasa dan Elektronik, Buat Kamu yang Ingin Pergi Keluar Negeri Gak Perlu Bingung! yang bisa kami berikan di atas. Semoga kamu paham akan perbedaan nya ya!