Cara Bedakan Paspor Biasa dan Elektronik, Buat Kamu yang Ingin Pergi Keluar Negeri Gak Perlu Bingung!
--
ASCOMAXX.com – Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara.
Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
Kini aakn kami berikan informasi mengenai mengenai Cara Bedakan Paspor Biasa dan Elektronik yang akan kami bahas di bawah ini.
Baca juga: Simbol Flowchart Diagram Alir Beserta Fungsi dan Contoh Lengkapnya!
Baca juga: Sistem Pembagian Kasta Dalam Masyarakat Hindu, Ada 4 Golongan yang Dkategorikan Berbeda
Baca juga: Kumpulan Soal dan Jawaban Teka Teki Silang 10 Mendatar 10 Menurun yang Seru Mengenai Geografis
Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini.