Friday 15th of November 2024
×

Cara Mencetak Akta Kematian Sendiri Bisa Ngurus Via Online dan Langsung Print

Cara Mencetak Akta Kematian Sendiri Bisa Ngurus Via Online dan Langsung Print

--

Surat kematian yang benar diperlukan bagi kamu yang hendak mengurus dokumen tersebut ke RT/RW, Desa, hingga Dukcapil. Penerbitan akta kematian berfungsi sebagai bukti atau legalitas bahwa seseorang telah meninggal.

Hal ini dengan mendapat pengakuan negara dengan adanya dokumen kependudukan berupa akta kematian tersebut. Dalam prosesnya, cara mengurus surat kematian adalah meminta surat pengantar RT/RW dan Desa lalu diproses oleh Dukcapil dengan melampirkan sejumlah persyaratan.


Tujuan surat kematian bermacam-macam tergantung keperluan masing-masing, salah satunya untuk mengurus segala macam adiministrasi dan lainnya. Berikut ini informasi selengkapnya yang bisa kami sampaikan untukmu.

Cara Mencetak Akta Kematian Sendiri

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.

2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.

6. Dokumen sudah bisa diakses.

7. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

8. Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Tahapan membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil

1. Mengisi 16 digit angka NIK

2. Mengisi nama Lengkap

3. Memilih jenis kelamin

4. Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.

5. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif

6. Mengisi alamat e-mail yang masih aktif

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Download Video Youtube Menjadi MP3 di Ponsel dan Laptop Tanpa Aplikasi Tambahan

7. Membuat password yang diinginkan

8. Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).

Mudah bukan? Itulah informasi mengenai cara mencetak akta kematian sendiri. Pastikan kamu sudah mencatatnya dan jangan sampai kelupaan ya! Semoga adanya informasi di ascomaxx.com kali ini bisa membantu kamu, ya! 

Sumber:

UPDATE TERBARU