Cara Mencetak Akta Kematian Sendiri Bisa Ngurus Via Online dan Langsung Print
--
ASCOMAXX.com – Di bawah ini akan kami sampaikan informasi buatmu mengenai cara mencetak akta kematian sendiri. Buat kamu yang sudah penasaran, tanpa berlama-lama lagi, yuk simak informasinya di sini.
Surat kematian adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dan diterbitkan oleh Dukcapil. Yang mana setiap kematian wajib dilaporkan ketua RT atau pihak berwenang pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen mulai dari ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
Baca juga: Contoh Surat Penjanjian MoU Klinik dengan Apotek yang Bisa Langsung Dapat ACC
Baca juga: Download Template Contoh Surat Penjanjian Pelunasan Hutang yang Baik dan Benar Format Word
Sehingga untuk membuat surat kematian adalah wajib karena hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Untuk membuat surat kematian adalah meminta surat pada RT/RW dan Desa untuk kemudian diproses di Dukcapil. Begitupula cara mengurus surat kematian yang sudah lama meninggal juga sama, akan tetapi diperkuat dengan meterai.