Friday 15th of November 2024
×

 Cara Cek Akta Kematian Online Kini Makin Praktis Tak Perlu Repot-Repot ke Kelurahan

 Cara Cek Akta Kematian Online Kini Makin Praktis Tak Perlu Repot-Repot ke Kelurahan

--

Dalam prosesnya, cara mengurus surat kematian adalah meminta surat pengantar RT/RW dan Desa lalu diproses oleh Dukcapil dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Tujuan surat kematian bermacam-macam tergantung keperluan masing-masing, salah satunya untuk mengurus segala macam adiministrasi dan lainnya. Berikut ini informasi selengkapnya yang bisa kami sampaikan untukmu.


Untuk membuat surat kematian adalah meminta surat pada RT/RW dan Desa untuk kemudian diproses di Dukcapil. Begitupula cara mengurus surat kematian yang sudah lama meninggal juga sama, akan tetapi diperkuat dengan meterai.

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Pengantar RT diketahui RW
  2. Formulir (Tersedia di Kelurahan)
  3. KTP Asli Yang Meninggal
  4. KK Dimana Yang Meninggal Terdaftar
  5. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kepolisian
  6. Fotocopy KTP Elektronik Pelapor/Pemohon
  7. Surat Tanda Melapor diri (STMD) dari Kepolisian Bagi Warga Negara Asing (WNA)
  8. Rekomendasi dari Kantor Kesbangpolinmas Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Baca juga: Cara Membuat Karakter Toca Boca yang Keren, Mudah Bisa Beri Nama Sesukamu!

Baca juga: Cara Membuat Tulisan Kecil di Atas, HP Android Bisa Langsung Terapkan Simbol Ini

Baca juga: Cara Membuat Tulisan Kecil di Atas Tanpa Aplikasi, Simbol Kekinian Variasi Pada Teks!

Cara Cek Akta Kematian Online

Kini cek Akta Kematian Secara Online bisa dilakukan melalui Sistem Si Hati Online sesuai dengan No. SK: 47. Nah, jikalau kamu penasaran, berikut ini pembahasannya.

Persyaratan:

  • Mengisi Fomulir F-2.29
  • Surat Kematian dari Kepala Desa/Keuchik atau Rumah Sakit/ Paramedis (asli hanya diperlihatkan)
  • KTP-el dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
  • Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur: 

  • Masyarakat sebagai pemohon membuka akses Si Hati Online melalui https://sihati.bandaaceh.go.id
  • Pemohon mendaftarkan akun dengan menginput data-data yang diminta pada Aplikasi Si Hati Online yang terdiri dari nama lengkap, email, NIK, Nomor Telepon Selular (Nomor HP), password serta konfirmasi password
  • Pemohon melakukan login menggunakan akun yang terdaftar dengan masukkan email dan password kemudian tekan masuk
  • Pemohon mengajukan Akta Kematian
  • Mengisi formulir dan mengisi data lainnya yang diperlukan melalui aplikasi
  • Upload dokumen persyaratan
  • Pengajuan langsung diproses oleh operator Disdukcapil dan selesai
  • Pemohon dapat mengecek email secara berkala untuk pencetakan akta secara mandiri

Itulah informasi mengenai cara cek akta kematian online yang dapat kami sampaikan melalui artikel kali ini khusus untukmu. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU