Cara Mengurus Santunan Kematian Lengkap Dengan Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan dan Prosedurnya
--
Pemberian Santunan Kematian ini sesuai dengan No. SK: Nomor 014 Tahun 2019. Waktu Penyelesaiannya sendiri berkisar antara 1 Bulan. Pengurusannya tidak dipungut biaya. Nantinya untuk yang berhasil akan mendapatkan bantuan Santunan Kematian (Non Tunai) Sebesar Rp 3.000.000 yang bisa digunakan oleh pihak terkait.
Cara Mengurus Santunan Kematian
Persyaratan:
- Surat Permohonan Santunan Kematian
- Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp 10.000,- serta diketahui oleh Lurah dan Ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta dilegalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 lembar
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama almarhum yang ditandatangani oleh Lurah setempat
- Fotocopy akte kematian sebanyak 2 lembar (berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender terhitung dari almarhum meninggal
- Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris dan Almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar
- Fotocopy KTP ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar
- Fotocopy rekening atas nama ahli waris serta printout rekening bulan berjalan masing-masing.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Surat Permohonan Santunan Kematian yang dibuat oleh Pemohon
- Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp.10.000,- serta di ketahui oleh Lurah dan Ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta di legalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 lembar
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama almarhum yang ditandatangani oleh Lurah setempat dan difoto copy 1 lembar
- Fotocopy akta kematian sebanyak 2 lembar (berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender terhitung dari almarhum meninggal)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing - masing 2 lembar
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing - masing 2 lembar
- Fotocopy rekening atas nama ahli waris serta printout rekening bulan berjalan masing - masing 2 lembar
Baca juga: Cara Mengurus Kartu 3 yang Hilang Tanpa Ke Grapari, Siapkan Berkasnya Dulu Ya!
Baca juga: Cara Mengurus ATM BRI Terblokir Diwakilkan Disertai dengan Contoh Surat Kuasa
Cara cek status klaim BPJS Ketenagakerjaan online
1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Masukkan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Klik Informasi Status Klaim
Peserta Jaminan Kematian atau JKM yang meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif mendapatkan manfaat berikut:
1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta
3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
4. Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Itulah informasi mengenai cara cek santunan kematian yang dapat kami sampaikan melalui artikel kali ini terkait cara mengurus santunan kematian untukmu. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!