Cara Cek Bansos PKH 2023, Lengkap dengan Jadwal, Syarat Penerima dan Bisa Cair Hingga Rp3 Juta
--
Hingga pertengahan bulan Januari 2023 ini, Kemensos belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan PKH 2023. Namun, jadwalnya diprediksi sama seperti tahun lalu.
Baca juga: Series Open BO Tayang Kapan? Posternya Menghebohkan dan Buat Penggemar Tak Sabar!
Baca juga: Guide Squad Game Goddess of Victory NIKKE Buat Pemula, Ikuti Langkah Ini Biar Menang Banyak
Syarat Penerima PKH 2023
Untuk menjadi penerima PKH, berikut persyaratan yang harus dilengkapi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) resmi Dukcapil.
- Bukan golongan pekerja, seperti ASN, PNS, TNI dan Polri.
- Berstatus pengangguran atau korban PHK selama masa pandemi covid 19.
Cara Cek PKH 2023
Masyarakat penerima bansos PKH dapat mengecek status secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id. Bansos tersebut akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong.
Berikut kami berikan cara untuk mengecek peserta yang lolos, kalian bisa mengikuti tutorial di bawah ini:
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru.
6. Tekan tombol "Cari" data.