Syarat dan Ketentuan Buat Paspor di Batam, Usia Dibawah 17 Tahun Masih Bisa Kok!
--
ASCOMAXX.com – Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
Kali ini akan kami sampaikan mengenai Syarat dan Ketentuan Buat Paspor di Batam di bawah ini yang pastinya akan berguna buat kamu kedepannya.
Baca juga: 5 Daftar Game Slot Penghasil Uang Langsung ke DANA 2023, Pasti Auto Ngalir Deras ke Rekening Kamu!
Baca juga: Kumpulan Gambar PAP Pacaran Halu 2023, Bisa Dipakai Buat Ide Referensi Berpose Bareng Gebetan
Baca juga: Mengenal Pi Network Mainnet Beserta Cara Kerjanya, Inovasi Baru Tawarkan Mining Crypto dari HP
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini.
Persyaratan pembuatan paspor :
Untuk dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP), asli dan fotocopy A4;
- Kartu Keluarga (KK), asli dan fotocopy A4;
- Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu saja, pilih dokumen yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang), asli dan fotocopy A4;