Syarat dan Ketentuan Buat Paspor di Batam, Usia Dibawah 17 Tahun Masih Bisa Kok!
--
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, asli dan fotocopy A4;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, asli dan fotocopy A4;
- Membawa 1 lembar materai 10.000;
Untuk anak dibawar umur 17 tahun
- e-KTP Kedua Orang Tua, asli dan fotocopy A4;
- Kartu Keluarga, asli dan fotocopy A4;
Baca juga: Viral Tarif Jasa Sewa Pacar di Bali, Ada Syarat dan Ketentuannya Untuk Kaum Jomblo
- Akta kelahiran, asli dan fotocopy A4;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua, asli dan fotocopy A4;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, asli dan fotocopy A4;
- Salah satu paspor orang tua yang masih berlaku, asli dan fotocopy A4;
- Surat pernyataan orang tua (yang menyatakan bertanggung jawab terhadap permohonan paspor anak, keberangkatan, dan kembali ke Indonesia), asli.
- Membawa 2 lembar materai 10.000.
Nah demikianlah informasi mengenai Syarat dan Ketentuan Buat Paspor di Batam yang dapat kami sampaikan di atas. Semoga informasi ini bermanfaat ya.