Friday 15th of November 2024
×

Syarat & Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan

Syarat & Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan

--

Selanjutnya, golongan timur lainnya (Arab, India, dsb.) perlu mendapat tanda bukti nomor 6 (surat keterangan waris dari BHP). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran SEMA 171/1991.

Baca juga: Daftar Link Penambah Followers Instagram Tanpa Password Gratis dan Nggak Perlu Download Aplikasi


Baca juga: 7+ Rekomendasi Situs Baca Novel Gratis di Google Tanpa Download Aplikasi Terpopuler 2023

Baca juga: Rekomendasi Aplikasi Pencatat Buku Tabungan di HP Atau PC Paling Populer, Hitung Pengeluaran dan Pemasukan Lebih Praktis

Syarat Mengurus Surat Ahli Waris

Untuk mengurus surat ahli waris, kamu harus melengkapi dokumen berikut ini:

  • surat keterangan dari desa atau lurah setempat;
  • surat keterangan kematian atau akta kematian;
  • surat pernyataan ahli waris bermaterai;
  • fotokopi kartu keluarga (KK);
  • fotokopi KTP;
  • fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan harta warisan).

Cara Mengurus Surat Ahli Waris

Selanjutnya, jika sudah melengkapi dokumen-dokumen di atas, datanglah ke kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen tersebut. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan.

Jika dokumen atau berkas dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan. Saat diproses, petugas akan memberikan nomor register.

Sumber:

UPDATE TERBARU