Syarat & Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan
--
Selanjutnya, golongan timur lainnya (Arab, India, dsb.) perlu mendapat tanda bukti nomor 6 (surat keterangan waris dari BHP). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran SEMA 171/1991.
Baca juga: Daftar Link Penambah Followers Instagram Tanpa Password Gratis dan Nggak Perlu Download Aplikasi
Baca juga: 7+ Rekomendasi Situs Baca Novel Gratis di Google Tanpa Download Aplikasi Terpopuler 2023
Syarat Mengurus Surat Ahli Waris
Untuk mengurus surat ahli waris, kamu harus melengkapi dokumen berikut ini:
- surat keterangan dari desa atau lurah setempat;
- surat keterangan kematian atau akta kematian;
- surat pernyataan ahli waris bermaterai;
- fotokopi kartu keluarga (KK);
- fotokopi KTP;
- fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan harta warisan).
Cara Mengurus Surat Ahli Waris
Selanjutnya, jika sudah melengkapi dokumen-dokumen di atas, datanglah ke kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen tersebut. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan.
Jika dokumen atau berkas dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan. Saat diproses, petugas akan memberikan nomor register.