Wednesday 25th of December 2024
×

Syarat dan Mekanisme Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan, Siapin Dokumen Ini Sebelum Nikah!

Syarat dan Mekanisme Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan, Siapin Dokumen Ini Sebelum Nikah!

--

ASCOMAXX.com – Menikah merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW bagi umat Muslim, sebagai bentuk penyempurna agama. Menikah bertujuan untuk membina suatu rumah tangga yang tentram (sakinah), penuh cinta (mawaddah), serta penuh rahmat (warahmah). Sebelum menikah, sebaiknya lakukan hal berikut ini.

Kali ini akan kami sampaikan mengenai Syarat dan Mekanisme Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan yang akan kami bagikan disini. Silahkan kamu simak bahasannya disini ya!


Baca juga: Pendaftaran Pondok Pesantren Al Asror Gunungpati 2023/2024, Siapkan Berkas-berkas yang Diperlukan Ya

Baca juga: Lowongan Kerja Astra Daihatsu SMA/SMK Terbaru 2023, Langsung Lengkapi Syarat dan Pemberkasan Berikut

Baca juga: Kapan Jadwal Pendaftaran Nusantara Sehat 2023, Lengkapi Syarat dan Berkas Berikut Agar Bisa Lolos!

Masalah biaya sebagai salah satu syarat nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Nikah

  • Pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (pasal i Undang – Undang Nomor : 1 tahun 1974).
  • Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut agama dan kepercayaan masing–masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku.
  • Islam dicatatkan di KUA.
  • Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sumber:

UPDATE TERBARU