Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan Mudah, Praktis, dan Cepat
--
Baca juga: Syarat dan Mekanisme Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan, Siapin Dokumen Ini Sebelum Nikah!
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Buat Paspor di Batam, Usia Dibawah 17 Tahun Masih Bisa Kok!
Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha
Untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU ini, kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan berikut ini:
- Formulir pembuatan SITU
- Surat permohonan dengan meterai tempel
- Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan yang sudah dilegalisir oleh kecamatan
- Pas foto 3×4 pemilik usaha atau penanggung jawabnya sebanyak 3 lembar
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) beserta salinan pembayaran retribusinya
- Surat rekomendasi dari kepala desa atau camat di darah tempat usahamu
- Bukti kepemilikan tanah, yakni sertifikat tanah. Bila tak ada, surat sewa bangunan bila kamu menyawannya
- Akta Pendirian Usaha
- Berita acara pemeriksaaan lokasi usahamu
- Denah lokasi usaha atau Surat izin tempat usaha Domisili
- Fotokopi pajak reklame
- Fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha
Setelah semua syarat di atas kamu lengkapi, berikut cara membuat Surat Izin Tempat Usaha yang bisa kamu ikuti:
- Siapkan semua syarat dokumen dengan lengkap
- Isi formulir pendaftaran SITU dengan jujur sesuai dengan usahamu
- Kunjungi kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kota atau kabupaten setempat
- Lakukan registrasi ulang pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
- Bila semuanya benar, pengajuanmu akan diproses oleh petugas. Bila lolos, formulir yang kamu isi tadi akan diterbitkan menjadi SITU
Cara Cek Surat Izin Tempat Usaha Online
Biasanya, butuh waktu 5 hari untuk penerbitan SITU. Kamu bisa mengecek status pembuatannya secara online dengan cara berikut: