Biaya Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Segini Besarannya Sesuai PERDA
--
Biaya Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
Kamu tidak perlu mengeluarkan biaya seperspun untuk membuat SITU. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan.
Baca juga: Biaya Perawatan Berkala Service Solahart di Jakarta Wajib Setiap 6 Bulan Sekali Siapkan Dana Segini
Namun, biaya yang harus kamu keluarkan adalah untuk membuat Surat Izin Gangguan. Berapa besarannya? Biaya tersebut tergantung dari luas tempat usaha, letak lokasi, dan beberapa indikator lainnya. Jadi, untuk pastinya kamu tanyakan saja ke badan hukum terkait.
Untuk menambah informasi, SITU sendiri berlaku selama 3 tahun. Setelah lewat dari 3 tahun, kamu wajib memperpanjangnya lagi.
Nantinya, kamu akan memperoleh masa berlaku yang sama selama objek dan subjek usahamu tidak berubah. Biasanya, mengurus perpanjangan ini membutuhkan waku sekitar 5 hari.
Demikianlah informasi mengenai besaran biaya pembuatan surat izin tempat usaha (SITU) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!