Tuesday 19th of November 2024
×

Cara Memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Cara Memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

--

Baca juga: Biaya Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Segini Besarannya Sesuai PERDA

Baca juga: Cara Membuat Titik Dua Sejajar di Word HP Paling Mudah, Rapi, dan Lurus


Baca juga: Cara Membuat Surat Permohonan Klarifikasi dan Konfirmasi yang Benar Untuk Menghindari Miskom

Syarat Memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha

Untuk memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha atau SITU ini, kamu tinggal mengumpulkan saja syarat dokumen di bawah ini, lalu kunjungi kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP):

  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usahamu yang sudah habis masa berlakunya
  • Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokpi Akta Pendirian Usaha
  • Surat domisili tempat usahamu
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Sementera (STTS) atas pembayaran PBB terakhir

Demikianlah informasi mengenai cara memperpanjang surat izin tempat usaha (SITU) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU