Tuesday 19th of November 2024
×

Cara Memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Cara Memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

--

ASCOMAXX.com – Berikut ini adalah informasi mengenai cara memperpanjang surat izin tempat usaha (SITU) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Surat izin adalah sebuah surat yang digunakan untuk meminta persetujuan izin dari pihak tertentu demi suatu kepentingan. Baik digunakan dalam kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat yang memiliki jangka waktu yang panjang.


Baca juga: Biaya Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Segini Besarannya Sesuai PERDA

Baca juga: Contoh Surat Klarifikasi dan Konfirmasi Serta Link Download Formatnya GRATIS, Tinggal Edit

Baca juga: Download Format Surat Keterangan Ahli Waris Kelurahan Word/PDF, Dilengkapi dengan Syarat Pembuatannya

Surat izin sendiri juga terbagi menjadi beberapa keperluan, termasuk surat izin untuk membuat tempat usaha yang mana sering disebut dengan SITU.

Tentang Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan surat izin pendirian tempat usaha di suatu wilayah. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum setempat di tempat usahamu berdiri. SITU bisa kamu buat sebagai perseorangan ataupun badan usaha.

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha

Selanjutnya, berikut beberapa fungsi atau manfaat SITU:

  • Izin resmi berkekuatan hukum mengenai pendirian usaha di suatu tempat, sehingga kamu terbebas dari sanksi
  • Bukti bahwa masyarakat sekitar sudah membekan izin, sehingga bisa mencegah konflik atau hal-hal tak diinginkan ke depannya
  • Menjadi dokumen pelengkap untuk agar investor mau menanam modal di bisnismu

Sumber:

UPDATE TERBARU