Friday 15th of November 2024
×

Apakah Boleh Mandi Wajib Hanya Membaca Niat Saja? Begini Menurut Para Mahzab

Apakah Boleh Mandi Wajib Hanya Membaca Niat Saja? Begini Menurut Para Mahzab

--

“Hal fardhu ketika mandi wajib hanya dua: Niat dan Meratakan air ke seluruh bagian tubuh yang terlihat”

4. Mazhab Hambali:


فرض الغسل شيئ واحد: وهو تعميم الجسد بالماء ويدخل في الجسد الفم ولأنف

“Hal fardhu ketika mandi wajib ada satu yaitu: Meratakan air ke seluruh tubuh, bagian mulut dan hidung termasuk dalam bagian tubuh yang harus dicuci” (Al-Fiqh alal Mazahib al-Arba’ah: 62-64).

Namun, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menambahkan:

أن الغسل المجزئ أن ينوي ثم يسمي ثم يعم بدنه بالغسل مرة واحدة مع المضمضة والاستنشاق

Baca juga: Biaya Pendidikan Pondok Pesantren Darul Muttaqien Bogor Tahun Ajaran 2023/2024 Untuk Santri Putra dan Putri

Baca juga: Contoh Percakapan Kaifa Haluk dalam Kehidupan Sehari-hari Disertai dengan Terjemah Bahasa Indonesia

Baca juga: Biaya Pendidikan Pondok Pesantren Darul Muttaqien Bogor Tahun Ajaran 2023/2024 Untuk Santri Putra dan Putri

“Batasan minimal seseorang mandi wajib adalah: Berniat, kemudian membaca Basmallah, kemudian meratakan seluruh tubuhnya dengan air sebanyak satu kali, termasuk di dalamnya berkumur-kumur dan Istinsyaq.” (Asy-Syarhul Mumti’: 1/306)

Sehingga dalam hal ini, jika berpedoman pada mazhab Syafi’I, selama seseorang telah berniat untuk mandi wajib kemudian ia guyurkan air ke seluruh tubuhnya secara merata, maka mandi wajibnya tetap sah.

Demikian juga hal yang senada disebutkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah:

الأفضل أن يتوضأ ثم يغسل سائر بدنه, ولا يعيد الوضوء كما كان النبي ﷺ يفعل ولو اقتصر على الاغتسال من غير الوضوء أجزأه ذلك

“Yang Afdhal adalah: Berwudhu kemudian mencuci seluruh tubuh, dan tidak mengulangi lagi wudhu setelahnya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ, dan apabila seseorang mencukupkan mandi wajib tanpa wudhu maka hal itu sudah sah baginya” (Majmu’atul Fatawa: 11/171)

Sumber:

UPDATE TERBARU