Thursday 14th of November 2024
×

Cara Membuat Surat Pengantar Nikah di Kelurahan dan Persyaratannya

Cara Membuat Surat Pengantar Nikah di Kelurahan dan Persyaratannya

--

Syarat Membuat Surat Pengantar Nikah

Untuk syarat membuat surat pengantar nikah dari kelurahan, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas berikut:

Baca juga: Cara Membuka Siaran TV Digital yang Diacak, Cukup Masukkan Kode Biss Key Doang


Baca juga: Cara Menggunakan Kode Nuklir Anime di Telegram, Gak Perlu Ribet Buka Situs Pakai VPN!

Baca juga: Kode Menghidupkan Token Listrik yang Mati, Tidak Perlu Panik 100% Work!

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi surat nikah orang tua
  • Fotokopi KTP Pasangan
  • Fotokopi KK Pasangan
  • Pas foto latar biru 3 x 4 (2 lembar)
  • pas foto pasangan latar biru 3 x 4 (2 lembar)
  • Bagi calon pengantin status janda atau duda, membawa fotokopi dan asli surat cerai mati/hidup
  • Surat pengantar dari RT/RW/Kepala lingkungan (didapat dari RT/RW/Kepala lingkungan)
  • Surat belum pernah menikah (didapat dari RT/RW)

Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah

Untuk prosedur pembuatannya, berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

1. Mengunjungi RT dan RW setempat

Tempat pertama yang harus kamu kunjungi ketika ingin mengurus surat pengantar ini adalah pengurus RT atau RW. Kamu hanya perlu membawa berkas seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, serta akta kelahiran.

Di pengurus RT atau RW, biasanya mereka sudah memiliki format blanko khusus yang tinggal kamu isi saja. Setelah melengkapi blanko tersebut, kamu akan mendapatkan surat pengantar belum pernah menikah dari RT atau RW tempat tinggal kamu.

Sumber:

UPDATE TERBARU