Cara Membuat Surat Pengantar Nikah di Kelurahan dan Persyaratannya
--
2. Mengunjungi Kantor Kelurahan
Setelah mendapatkan surat keterangan dari RT atau RW, kamu perlu mengunjungi kantor kelurahan tempat tinggal kamu. Jangan lupa membawa surat dari RT atau RW tadi beserta berkas syarat administrasi lainnya, seperti fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengatasi HP Disadap dengan Aman? Berikut Tutorial Paling Mudahnya!
Jika semuanya sudah beres, kamu akan mendapatkan surat keterangan nikah dari kelurahan untuk selanjutnya diserahkan ke KUA.
3. Mengunjungi Kantor Kecamatan
Berkas dari kelurahan tadi perlu ditandatangani oleh petugas kecamatan jika kamu dan pasangan melangsungkan pernikahan di kota atau kabupaten yang sama dari tempat tinggal.
Namun, jika pernikahan dilangsungkan di kabupaten atau provinsi yang berbeda, kamu perlu mengunjungi kecamatan untuk meminta tanda tangan. Untuk lebih jelasnya, kamu juga bisa menanyakan perihal ini di kantor kelurahan.
4. Mengunjungi KUA
Apabila sudah mengantongi surat pengantar nikah yang sah dari kantor kelurahan atau kecamatan. Kamu tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah kamu bawa menuju KUA. Kamu perlu menyiapkan semua berkas persyaratan untuk selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendaftaran pernikahanmu.