Syarat Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023, Berikut Kriterianya ada 14 Poin yang Harus Dipenuhi
--
ASCOMAXX.com - Sejak merebaknya Covid-19 di awal tahun 2020 lalu, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyalurkan bantuan ke pedesaan melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sumber dana BLT berasal dari Dana Desa (DD) dan akan disalurkan setiap bulannya dalam jangka waktu satu tahun penuh, sehingga bantuan ini biasa disebut dengan Bantuan Langsung Tunai Desa atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Program BLT Dana Desa 2023 sebesar Rp300.000 per bulan dilanjutkan oleh pemerintah. Untuk itu, perlu dicatat bahwa ada aturan baru untuk menerima bantuan langsung ini hanya untuk keluarga sangat miskin.
Baca juga: PC Forspoken Umumkan Spesifikasi Dengan Ketentuan Minimal RAM 16 GB!
Baca juga: Bocoran Leak Kit Dehya Genshin Impact, Bisa Lancarkan Leaping Attack dan Pengaruh AoE Pyro Damage!
Baca juga: PROMO XING FU TANG Januari 2023 di Seluruh Outlet Indonesia, Dapatkan Diskon Hingga 50%
Untuk besarannya, sesuai apa yang termuat dalam PMK 190 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, tepatnya pada Pasal 33 ayat (5) itu akan dibagikan sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga selama 12 bulan dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.
BLT Dana Desa Tahun 2023 bisa cair pada Januari 2023. Namun, ada aturan baru yang harus diikuti oleh penerima BLT Dana Desa Ekstrem. Syarat dan kriterianya bisa disimak pada bagian bawah artikel ini.
Penetapan calon penerima BLT DD melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), calon penerima manfaat diseleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.