Thursday 26th of December 2024
×

Syarat Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023, Berikut Kriterianya ada 14 Poin yang Harus Dipenuhi

Syarat Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023, Berikut Kriterianya ada 14 Poin yang Harus Dipenuhi

--

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2023

Untuk tahun 2023, program pemberian BLT Dana Desa masih menjadi salah satu prioritas, mekanisme penetapan masih sama melalui Musdesus, adapaun kriteria calon penerima manfaat BLT DD tahun 2023 berdasarkan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023 adalah:

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut:

  • Luas lantai <8m2/orang
  • Lantai tanah/bambu/kayu murah
  • Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  • Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  • Penerangan tanpa listrik
  • Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  • Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  • Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  • Satu stel pakaian setahun
  • Makan 1-2 kali/hari
  • Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  • Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
  • Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  • Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu

Dari 14 kriteria diatas minimal 9 harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Baca juga: Link DANA Kaget Januari 2023, Banjir Saldo Gratis Mulai Dari Rp 200 Ribu Rupiah Untuk Pengguna Baru

Baca juga: Kode Refferal Dana Pengguna Baru Berlaku Sampai Februari 2023, Ajak Teman Daftar dan Dapatkan Tambahan Saldo

Baca juga: Link Nonton Film High and Low: The Worst Cross Full Movie Sub Indo, Perdana Rilis di Indonesia Awal Januari 2023!

Selanjutnya, apabila syarat yang telah disebutkan di atas terpenuhi. maka, kepala desa perlu menetapkan daftar calon penerima tersebut kedalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
  • Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
  • Jumlah keluarga penerima manfaat.

Terakhir, bagi KPM yang tidak memenuhi dari 9 persyaratan di atas. Itu artinya, mereka tidak boleh menerima BLT Dana Desa 2022.

Nah itulah tadi persyaratan untuk menerima blt dana desa di tahun 2023, dengan begitu bisa memberikan gambaran untuk siapa saja yang berhak menerima bantuan blt dana desa tersebut. Semoga tepat sasaran ya pak!

Sumber:

UPDATE TERBARU