Wednesday 25th of December 2024
×

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023 Diganti Namanya Menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023 Diganti Namanya Menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem

--

ASCOMAXX.com - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan digantikan oleh BLT Kemiskinan Ekstrim mulai tahun 2023. Meski nilai bantuannya tetap, jumlah penerima akan berkurang.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, BLT Dana Desa dihapuskan karena landasan menjalankan program sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dasar penyaluran BLT perlu diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional tahun 2023.


Baca juga: Syarat Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023, Berikut Kriterianya ada 14 Poin yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Link Baca Couple Breaker (Miss ELLe) Full Chapter Bahasa Indonesia, Kisah Romansa yang Bikin Deg Degan

Baca juga: Daftar Daerah yang Masuk Kategori Termiskin di Jatim, Apakah Tempat Tinggalmu Salah Satunya?

"Pada 2023, narasi yang mendasari BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem, yang inpres-nya sudah keluar," ujar Halim di Kantor Kemendes PDTT, Kamis (11/8/2022). Inpres yang dimaksud Halim adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Halim mengatakan, besaran nilai BLT Kemiskinan Ekstrem ini sama dengan BLT Dana Desa, yakni Rp 300 ribu per keluarga per bulan. Penerimanya adalah keluarga berstatus miskin ekstrem, yakni berpenghasilan di bawah Rp 11.633 per hari.

Sumber:

UPDATE TERBARU