Sunday 24th of November 2024
×

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023 Diganti Namanya Menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023 Diganti Namanya Menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem

--

"Prediksi saya, jumlah penerima BLT Kemiskinan Ekstrem tidak akan sebanyak penerima BLT Dana Desa. Sebab, jumlah warga miskin ekstrem lebih kecil dibanding jumlah warga miskin biasa," ujar politisi PKB itu.

Masyarakat miskin ekstrim adalah penduduk desa yang pendapatannya di bawah 80 persen garis kemiskinan kabupaten/kota yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).


Penetapan calon penerima BLT DD melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), calon penerima manfaat diseleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Adapun langkah-langkah penghitungan kemiskinan ekstrem adalah:

  • Menghitung seluruh penghasilan tahunan anggota keluarga, menjadi jumlah penghasilan keluarga pertahun.
  • Jumlah penghasilan keluarga pertahun dibagi jumlah anggota keluarga, menjadi rata-rata penghasilan warga per tahun.
  • Rata-rata penghasilan warga per tahun dibagi 12, menjadi rata-rata penghasilan warga per bulan.
  • Hasilnya dibandingkan dengan Rp 11.633 / kapita / hari (setara PPP USD 1,99 dari BPS 2022): Jika kurang dari Rp11.633 / kapita / hari garis kemiskinan kab/kota maka tergolong miskin ekstrem. Jika lebih dari Rp 11.633 / kapita / hari maka tidak miskin.

Baca juga: Daerah Termiskin di Jawa Barat, Tasikmalaya Menempati Urutan Pertama dengan Persentase Kota Termiskin

Baca juga: Tarif KRL Orang Miskin dan Orang Kaya Dibedakan, Cek Selisih Harga dan Jadwal Penerapannya Disini

Baca juga: Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Mulai 2023, Alasannya Demi Pelajar dan Warga Miskin

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2023

Untuk tahun 2023, program pemberian BLT Dana Desa masih menjadi salah satu prioritas, mekanisme penetapan masih sama melalui Musdesus, adapaun kriteria calon penerima manfaat BLT DD tahun 2023 berdasarkan PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023 adalah:

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut:

  • Luas lantai <8m2/orang
  • Lantai tanah/bambu/kayu murah
  • Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  • Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  • Penerangan tanpa listrik
  • Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  • Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  • Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  • Satu stel pakaian setahun
  • Makan 1-2 kali/hari
  • Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  • Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
  • Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  • Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu

Baca juga: Baca Manhwa Beauty in a Click Bahasa Indonesia Lengkap Full Chapter, Bantuan Iblis yang Harus Dibayar Mahal!

Dari 14 kriteria diatas minimal 9 harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa setiap tahunnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU