Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan: Syarat, Cara Membuat, dan Contohnya
--
ASCOMAXX.com – Ingin mengurus surat keterangan ahli waris? Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai surat ahli waris di kelurahan yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Diketahui jika surat keterangan waris merupakan surat yang diberikan pemilik harta warisan kepada ahli warisnya. Surat waris ini mempunyai kekuatan hukum sebab harus dengan proses persetujuan pejabat pemerintah, misal dari kelurahan dan kecamatan atau jasa PPAT Notaris.
Baca juga: Chord Kalimba Lagu Surat Cinta Untuk Starla Lengkap Dengan Lirik Lagu dan Download Lagunya
Baca juga: Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD): Pengertian dan Pentingnya Untuk Warga Negara
Aturan Surat Keterangan Ahli Waris
Berdasarkan pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa enam hal, yaitu:
- wasiat dari pewaris;
- putusan pengadilan;
- penetapan hakim/ketua pengadilan;
- surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
- akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
- surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).
Tanda bukti nomor 4 adalah surat keterangan yang dapat dibuat oleh warga negara Indonesia (WNI) bukan keturunan asing. Untuk warga negara keturunan dengan pewaris berasal dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapatkan tanda bukti nomor 5 (akta dari notaris).