Rincian Besaran Pensiunan Janda Meninggal PNS Berbagai Tingkatan yang Wajib Kamu Tahu
--
Usia Pensiun PNS
Dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. Dumana surat ini merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat tersebut telah ditentukan mengenai batas usia pensiun PNS fungsional, di antaranya:
Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.
Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun. Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.
Baca juga: Besaran Berapa Bunga Easy Cash Tahun 2023, Langsung Ajukan Pinjaman dengan Cara Mudah Berikut
Baca juga: Contoh Laporan Situasi Satpam dan Cara Membuatnya, Catat Biar Tidak Kena Semprot Bos
Baca juga: Rekomendasi Travel Sampit Palangkaraya PP, Langsung Booking Lewat Nomor Telepon Disini!
Cara Mengurus Pensiunan Janda Meninggal PNS Terbaru
- Kunjungi situs resmi https://tos.taspen.co.id/eklaim atau melalui aplikasi E-Klim Taspen.
- Pilih "klaim online".
- Pilih "Pensiunan".
- Pilih Pensiun Janda/Duda Meninggal
- Unduh semua formulir persyaratan yang diperlukan.
- Masukan Notas/NIP/No KPE Peserta.
- Masukan data pemohon.
- Masukan data yang mengalami kejadian.
Gaji Pensiun PNS
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan.
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
Itulah beberapa informasi yang bisa kami sampaikan kali ini yang membahas mengenai rincian besaran pensiunan janda meninggal pns berbagai tingkatan. Semoga bermanfaat.