Rincian Besaran Pensiunan Janda Meninggal PNS Berbagai Tingkatan yang Wajib Kamu Tahu
--
ASCOMAXX.com - Melalui artikel pada kesempatan kali ini akan kami sampaikan informasi mengenai besaran pensiunan janda meninggal. Berikut ini pembahasannya.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah idaman banyak orang, salah satu alasannya karena memiliki jaminan hari tua. Yang mana jaminan hari tua ini adalah tanda balas jasa negara karena sudah mengabdi.
Dalam undang-undang sudah mengatur urusan pensiun PNS. Seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai batas usia yang ditentukan. Selain itu juga, berhak atas pensiun jika sudah melalui masa kerja sekurangnya 10 tahun.
Baca juga: Ukuran Elco Untuk Speaker Bass Adalah? Berikut Besaran dan Cara Pemasangannya
Baca juga: Biaya Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Segini Besarannya Sesuai PERDA
Baca juga: Tata Cara Memperoleh Santunan Kematian Tahun 2023, Besaran Hingga Rp3 Juta Per Kematian
Diketahui bahwa pensiunan janda meninggal berhak mendapatkan dana pensiun apabila terdaftar sebagai ahli waris peserta Tabungan dan Asuransi Pensiunan Nasional (Taspen).
Ini sendiri merupakan program pensiun dan asuransi yang dikelola oleh pemerintah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara dan Non ASN pada Instansi Pemerintah.