Syarat Mengurus Pensiunan Janda PNS Meninggal Lengkap Untuk Semua Jabatan
--
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Cara Mengurus Pensiunan Janda Meninggal PNS Terbaru
- Kunjungi situs resmi https://tos.taspen.co.id/eklaim atau melalui aplikasi E-Klim Taspen.
- Pilih "klaim online".
- Pilih "Pensiunan".
- Pilih Pensiun Janda/Duda Meninggal
- Unduh semua formulir persyaratan yang diperlukan.
- Masukan Notas/NIP/No KPE Peserta.
- Masukan data pemohon.
- Masukan data yang mengalami kejadian.
Baca juga: Harga Tiket Bus Medan Kisaran PP Via Tol Terbaru 2023 dan Jadwal Keberangkatannya
Baca juga: Rekomendasi Bus Sampit Palangkaraya PP Terbaik, Dilengkapi dengan Harga Tiket dan Jadwal
Baca juga: Daftar Travel Medan Kisaran PP Via Tol, Ongkos Murah, dan Armada Dijamin Nyaman
Syarat dokumen yang diperlukan
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda).
- Identitas diri (KTP / SIM) Pemohon.
- Buku rekening pemohon.
- Pas foto pemohon.
- Surat Nikah yang dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa / KUA / Catatan Sipil (Opsional)
- SK Pensiun.
- SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Opsional)
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
- Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun (Opsional).
Demikian artikel yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini yang membahas mengenai syarat mengurus pensiunan janda pns meninggal lengkap untuk semua jabatan. Semoga bisa menjawab pertanyaan kamu, ya!