Cara Mengurus Pensiunan Janda Meninggal PNS Terbaru Lengkap Dwngan Syarat dan Prosedurnya yang Benar
--
Nah, untuk mengurus pensiunan bagi janda meninggal maka bisa melakukan pengajuan uang duka wafat dan pengajuan pensiun janda meninggal. Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui e-klim.
Cara Mengurus Pensiunan Janda Meninggal PNS Terbaru
- Kunjungi situs resmi https://tos.taspen.co.id/eklaim atau melalui aplikasi E-Klim Taspen.
- Pilih "klaim online".
- Pilih "Pensiunan".
- Pilih Pensiun Janda/Duda Meninggal
- Unduh semua formulir persyaratan yang diperlukan.
- Masukan Notas/NIP/No KPE Peserta.
- Masukan data pemohon.
- Masukan data yang mengalami kejadian.
Baca juga: Contoh Soal Assessment Promosi Jabatan PNS Lengkap Dengan Jawabannya, Jangan Lupa Belajar!
Baca juga: Tugas dan Kewajiban Dinas Perhubungan (DISHUB) Posisi Idaman Para CPNS, Segini Besaran Gajinya
Syarat dokumen yang diperlukan
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda).
- Identitas diri (KTP / SIM) Pemohon.
- Buku rekening pemohon.
- Pas foto pemohon.
- Surat Nikah yang dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa / KUA / Catatan Sipil (Opsional)
- SK Pensiun.
- SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Opsional)
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
- Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun (Opsional).
Pihak Taspen akan meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya sebelum diserahkan ke Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Itu dia informasi sekilas yang dapat kami sampaikan mengenai cara mengurus pensiunan janda meninggal yang dapat kalian jadikan panduan. Semoga bermanfaat.