Thursday 26th of December 2024
×

Perbedaan Mani dan Madzi Bagi Wanita yang Perlu Diketahui, Berikut Cara Mensucikannya!

Perbedaan Mani dan Madzi Bagi Wanita yang Perlu Diketahui, Berikut Cara Mensucikannya!

--

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mani. Mengacu pada konten dalam buku "Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid I" karya Ibnu Rusyd (2010), Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa mani dianggap sebagai benda najis.

Baca juga: Cara Mengamalkan Surat Yusuf Ayat 4 Untuk Memikat Hati Pria atau Wanita Dari Jarak Jauh


Baca juga: Doa Agar Haid Cepat Keluar dalam Islam yang Bisa Diamalkan Para Wanita, InsyaAllah Menstruasi Lancar

Baca juga: Contoh Kaligrafi Surah Ali Imran Ayat 190-191, Tentang Memaknai Penciptaan Langit dan Bumi

Pengertian Madzi dan Cara Membersikan

Sebagaimana diambil dari isi buku "Panduan Beribadah Khusus Wanita" yang ditulis oleh Abdul Malik Kamal, cairan madzi memiliki status hukum yang dinyatakan sebagai najis. Jika cairan madzi dirasakan keluar, seorang wanita diwajibkan untuk membersihkannya dengan cara membersihkan organ intim dan kemudian melaksanakan wudhu.

Berbeda dengan mani, keluarnya madzi pada wanita tidak memerlukan mandi wajib. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW menyampaikan: "Mengenai keluarnya madzi, wudhu adalah keharusan." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim) Walaupun demikian, jika cairan madzi mengenai tubuh seseorang, harus dijaga agar dibersihkan.

Dan jika cairan madzi terkena pakaian, sebaiknya langsung dibilas dengan air. Karakteristik utama madzi adalah warna putih, agak kental, dan biasanya keluar saat ada rangsangan. Ketika madzi dikeluarkan, tidak disertai dengan orgasme dan tidak menyebabkan rasa lemas.

Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengenai perbedaan dari madzi dan mani pada wanita yang perlu diketahui, apalagi untuk wanita yang sudah mencapai baligh. Sekian informasi dari kami semoga bisa bermanfaat. 

Sumber:

UPDATE TERBARU