Wednesday 25th of December 2024
×

Langkah-langkah Mengurus Surat Pindah Antar Kecamatan, Tak Usah Pakai Calo!

Langkah-langkah Mengurus Surat Pindah Antar Kecamatan, Tak Usah Pakai Calo!

--

2. Mengunjungi Kantor Kelurahan/Desa Lama

Kunjungi kantor kelurahan atau desa tempat Anda tinggal saat ini untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Biasanya, mereka akan memberikan Anda formulir yang perlu diisi dan mungkin memerlukan sejumlah informasi untuk verifikasi.


3. Mengunjungi Kantor Kelurahan/Desa Baru

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan pindah dari kelurahan/desa lama, kunjungi kantor kelurahan atau desa baru di kecamatan tujuan pindah. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan pindah dan fotokopi identitas.

4. Pengisian Formulir

Di kantor kelurahan/desa baru, Anda mungkin perlu mengisi formulir permohonan pindah antar kecamatan. Formulir ini bisa mencakup informasi pribadi, alasan pindah, dan detail lainnya.

5. Pembayaran Biaya

Beberapa daerah mungkin mengenakan biaya administrasi untuk mengurus surat pindah. Pastikan Anda menanyakan tentang biaya ini dan membayarnya sesuai instruksi yang diberikan.

Baca juga: Tata Cara Melepas Baut Pulsator Mesin Cuci, Ikuti Langkah-langkah Mudah Berikut Ini

Baca juga: Surat Lamaran Kerja Sopir Atau Driver, Pahami Langkah-Langkahnya Ya!

Baca juga: Contoh Media Pembelajaran PAUD Tema Keluargaku dan Langkah-langkah Mengajarkannya

6. Verifikasi dan Proses

Setelah mengumpulkan semua dokumen dan mengisi formulir, kantor kelurahan/desa baru akan memverifikasi informasi dan mengolah permohonan Anda. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan setempat dan tingkat kesibukan kantor tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU