Tuesday 24th of December 2024
×

Prosedur dan Persyaratan Mengurus Surat Pindah Antar Kecamatan , Cukup 2 Langkah Beres!

Prosedur dan Persyaratan Mengurus Surat Pindah Antar Kecamatan , Cukup 2 Langkah Beres!

--

Prosedur dan Persyaratan Mengurus Surat Pindah Antar Kecamatan 

Persyaratan:

Pertama-tama, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini bisa berbeda di setiap daerah, tetapi biasanya termasuk:

- Mengisi form pindah antar-kecamatan
- Surat pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon yang sudah berusia 17 tahun
- Fotokopi surat nikah bagi pemohon yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT)
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi pendatang WNA.

Langkah 1: Mengurus Dokumen di Kantor Kecamatan Lama

1. Minta surat pengantar dari RT/RW di desa yang ditinggalkan. Setelah mendapatkan surat tersebut, kunjungi kantor Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir.
 
2.Datang ke kantor kecamatan domisili lama. Jangan lupa untuk melengkapi data-data yang diperlukan.
 
3.Mengambil nomor antrean dan tunggu hingga nomor tersebut dipanggil.
 
4. Pemohon menyerahkan berkas kependudukan Dukcapil yang ada di Kecamatan.
 
5.Petugas Dukcapil Kecamatan memverifikasi berkas permohonan pindah penduduk dan memberi tanda terima berkas.
6. Petugas Dukcapil Kecamatan memindai berkas permohonan dari pemohon dan selanjutnya mengirim atau mengunggahnya ke sistem Dukcapil Kabupaten.
 
7. Berkas tersebut diverifikasi oleh petugas kabupaten untuk divalidasi. Setelah proses ini, petugas dukcapil kabupaten mengirimkan berkas yang telah dimasukkan untuk dicetak di Dukcapil kecamatan.
 
 
 

Sumber:

UPDATE TERBARU