Tuesday 24th of December 2024
×

Prosedur dan Persyaratan Mengurus Surat Pindah Antar Kecamatan , Cukup 2 Langkah Beres!

Prosedur dan Persyaratan Mengurus Surat Pindah Antar Kecamatan , Cukup 2 Langkah Beres!

--

 
8. Pemohon mengambil berkas yang sudah dicetak di Dukcapil Kecamatan dan meminta tanda tangan Camat setempat. Selanjutnya, petugas kecamatan akan registrasi berkas yang sudah selesai tersebut.
 
9. Pada proses ini e-KTP lama akan ditarik untuk menghindari identitas ganda. Surat pindah dari Disdukcapil tersebut selanjutnya bisa dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Langkah 2: Mengurus Dokumen di Kantor Kecamatan Baru

1. Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga asli.
 
2. Di kantor kelurahan baru kamu akan diberi surat keterangan untuk dibawa ke kantor Kecamatan.
 
3. Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan Baru untuk mendapatkan Kartu Keluarga baru.
 
4. Petugas kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan Kartu Keluarga yang diproses 1 hingga 2 minggu.

Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini bisa bermanfaat ya.

Editor: Anis Ulfa
TAG: #surat keterangan pindah kecamatan #cara membuat surat pindah #pindah antar kecamatan #syarat dan ketentuan
Sumber:

UPDATE TERBARU