Prosedur Pemilihan Kepala Desa yang Tepat: Aturan, Persyaratan, dan Mekanisme
--
Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014).
Pasal 5 Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 menyebutkan:
- Bupati atau Walikota, membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
- Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dari ayat (1), terdiri dari: Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Kabupaten/Kota yaitu Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan dan TNI.
Baca juga: Tips dan Cara Membuat Judul Penelitian yang Benar, Efektif dan Menarik
Baca juga: Teknik dan Tips Melukis Pemandangan dengan Crayon, Mudah Perhatikan Beberapa Hal Berikut!
Baca juga: Tips Menabung 50 Ribu Per Minggu, Buat Keuanganmu Jadi Makin Stabil Pake Cara Ini!
Syarat Menjadi Calon Kepala Desa
Pada pasal 33 berbunyi, Calon Kepala Desa Wajib Memenuhi Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia,
- Bertakwa Kepada Tuha Yang Maha Esa,
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
- Berpendidikan paling rendah, tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat,
- Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar,
- Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa,
- Terdaftar sebagai penduduk, dan bertempat tinggal minimal satu tahun di desa setempat sebelum pendaftaran,
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan paling singkat 5 tahun atu lebih. Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana, mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana dan bukan kejahatan berulang-ulang,
- Hak Pilih tidak sedang dicabut sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunya kekuatan hukum tetap,
- Berbadan Sehat,
- Tidak pernah menjadi kepala desa, dengan 3 kali masa jabatan,
- Syarat lain yang diatur oleh Pemerintah Daerah.