Friday 20th of December 2024
×

Prosedur Pemilihan Kepala Desa yang Tepat: Aturan, Persyaratan, dan Mekanisme

Prosedur Pemilihan Kepala Desa yang Tepat: Aturan, Persyaratan, dan Mekanisme

--

Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014).

Pasal 5 Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 menyebutkan:

  1. Bupati atau Walikota, membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
  2. Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dari ayat (1), terdiri dari: Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Kabupaten/Kota yaitu Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan dan TNI.

Baca juga: Tips dan Cara Membuat Judul Penelitian yang Benar, Efektif dan Menarik

Baca juga: Teknik dan Tips Melukis Pemandangan dengan Crayon, Mudah Perhatikan Beberapa Hal Berikut!

Baca juga: Tips Menabung 50 Ribu Per Minggu, Buat Keuanganmu Jadi Makin Stabil Pake Cara Ini!

Syarat Menjadi Calon Kepala Desa

Pada pasal 33 berbunyi, Calon Kepala Desa Wajib Memenuhi Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia,
  • Bertakwa Kepada Tuha Yang Maha Esa,
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
  • Berpendidikan paling rendah, tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat,
  • Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar,
  • Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa,
  • Terdaftar sebagai penduduk, dan bertempat tinggal minimal satu tahun di desa setempat sebelum pendaftaran,
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan paling singkat 5 tahun atu lebih. Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana, mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana dan bukan kejahatan berulang-ulang,
  • Hak Pilih tidak sedang dicabut sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunya kekuatan hukum tetap,
  • Berbadan Sehat,
  • Tidak pernah menjadi kepala desa, dengan 3 kali masa jabatan,
  • Syarat lain yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sumber:

UPDATE TERBARU