Friday 15th of November 2024
×

Prosedur Pemilihan Kepala Desa yang Tepat: Aturan, Persyaratan, dan Mekanisme

Prosedur Pemilihan Kepala Desa yang Tepat: Aturan, Persyaratan, dan Mekanisme

--

ASCOMAXX.com - Ringkasan informasi yang akan membahas tentang strategi yang dapat digunakan untuk para calon kepala desa pada ajang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) nanti. Mari simak pembahasan secara lengkapnya berikut ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa di negara kita tercinta Indonesia ini menganut paham demokrasi yang mana pemimpinnya dipilih oleh rakyat secara langsung. Bahkan untuk mengimplementasikan hal tersebut pemilu juga dilakukan sampai tingkat daerah yaitu tingkat desa.


Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini, masa jabatan kades akan kembali direvisi untuk setiap periodenya akan menjadi 10 Tahun. Tahun ini beberapa kota menyelenggarakan pilkades serempak.

Baca juga: Cara Atur Tim Sukses Pilkades Agar Menang, Fix Dapat Suara Terbanyak!

Baca juga: Strategi Menang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa), Bangun Citra Positif Tanpa Janji-janji Manis!

Baca juga: Not Kalimba Bertaut By Nadin Amizah, Bun, Hidup Berjalan Seperti Bajingan

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu momen penting dalam proses demokratisasi di tingkat desa. Melalui Pilkades, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mengelola potensi serta permasalahan yang ada di desa. Agar Pilkades berjalan sukses, maka harus melalui alur pemilihan yang tepat.

Alur Pemilihan Kepala Desa yang Tepat

Aturan Pilkades:

Pasal 31, Pemilihan Kepala Desa UU No 6 Tahun 2014

  1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Sumber:

UPDATE TERBARU