Cara Mendapatkan Surat Keterangan Hamil dari Bidan di Puskesmas dengan Mudah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
--
4. Isi Surat
Bagian ini menjelaskan beberapa poin penting mengenai keterangan surat yang dituju.
Baca juga: Cara Membuat Jurnal Stiker Sederhana Untuk Pemula, Mulai dari Awal hingga Selesai
Baca juga: Syarat Suntik Catin di Puskesmas Wajib Banget Buat yang Mau Menikah Agar Terhindari Dari Tetanus
5. Menggunakan Bahasa Baku
Surat keterangan ini wajib ditulis dengan menggunakan bahasa baku.
Surat Keterangan Hamil
Surat keterangan hamil memiliki fungsi untuk menjelaskan jika wanita tersebut sedang mengandung. Surat ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa kondisi ibu dan kandungannya aman untuk bepergian.
Syarat Membuat Surat Keterangan Hamil
Untuk pembuatan surat keterangan ini, berikut adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi:
- Membawa identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Membawa kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki).
Cara Membuat Surat Keterangan Hamil
Untuk prosedur pembuatannya adalah sebagai berikut:
- Pasien harus datang sendiri dengan membawa berkas yang dipersyaratkan (tanpa diwakilkan)
- Mengambil nomor antrian pelayanan dibagian meja informasi.
- Pasien mendaftar dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran dibagian pendaftaran
- Pasien dilayani dibagian poli KIA oleh petugas Puskesmas.
- Bidan melakukan pemeriksaan/tindakan pada ibu hamil. Kemudian pasien menunggu proses pembuatan.
- Validasi data kepada pasien untuk proses penerbitan surat keterangan
- Bidan menghubungi TU untuk mengeluarkan surat keterangan hamil sesuai dengan data dari bidan pemeriksa.
- Pasien membayar biaya retibusi kepada petugas, dan menerima Surat Keterangan Kehamilan.