Prosedur Penetapan Surat Keputusan Pensiun PNS Berdasarkan Kepentingannya
Kamis
24-08-2023 /
09:41 WIB
--
Baca juga: Panduan Pertama Kali Menyapa Sama Calon Mertua di Whatsapp, Dijamin Makin Takluk!
Baca juga: Trik Cek dan Mengetahui Letak CVV Kartu Debit BNI MasterCard, Ikuti Panduannya Disini!
- Penetapan SK Pensiun karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
- Pegawai yang bersangkutan melakukan pengajuan usul pensiun
- Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian menerima berkas usulan
- Kepegawaian memeriksa berkas usul pensiun
- Kepegawaian membuat surat pengantar usul pensiun
- Direktur menandatangani surat pengantar usul pensiun
- Kepegawaian menerima surat pengantar usul pensiun yang telah ditandatangani oleh Direktur dan mengirimkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional V Jakarta untuk pegawai golongan I/a – IV/b, dan kepada Presiden untuk golongan IV/c – IV/e
- Sekretariat Negara (Sekneg) menerbitkan SK Pensiun untuk gol. IV/c – IV/e
- Pegawai yang bersangkutan menerima SK Pensiun langsung dari BKN dan Setneg
- Pegawai yang bersangkutan melaporkan ke Bagian Kepegawaian dan menyerahkan fotokopi SK Pensiun sebanyak 10 lembar
- Administrasi menyampaikan fotokopi SK Pensiun ke KPKPN melalui Bagian Keuangan
- Penetapan SK Pensiun karena Tidak Cakap Jasmani/Rohani (Uzur)
- Permohonan dari SKPD
- Asli Hasil Pengujian Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan
- Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan sebagai CPNS
- Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan menjadi PNS
- Salinan/fotokopi sah SK Pangkat terakhir
- Salinan/fotokopi sah KGB (Kenaikan Gaji Berkala) terakhir
- Salinan/fotokopi sah Kartu Pegawai
- Salinan/fotokopi sah Kartu isteri/suami
- Daftar Susunan Keluarga
- Salinan/fotokopi sah Surat Nikah
- Salinan/fotokopi sah Akte Kelahiran Anak
- Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar
- Daftar Gaji terakhir
- Surat kematian isteri/suami (jika ada)
- Penetapan SK Pensiun Janda/Duda PNS
- Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI
- Fotokopi sah SK Pensiun
- Fotokopi sah Akta Nikah
- Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan juga belum berpenghasilan
- Daftar keluarga
- Kartu keluarga
- Surat pendaftaran istri/suami
- Pas foto 3×4 (5 lembar)
- Fotokopi Akta Kematian Istri/Suami pensiunan
- Fotokopi surat keterangan kejanda/dudaan
- Fotokopi KTP
- Penetapan SK Pensiun Janda/Duda dari PNS yang Meninggal Dunia
- DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang ditandatangani oleh istri/suami/anak/orangtua.
- Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
- Salinan/fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Akta/surat nikah
- Daftar susunan keluarga
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai dengan KTP yang berlaku.
- Surat keterangan duda/janda dari kepala kelurahan/desa/camat
- Pas foto suami/ istri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/istri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak yang bersangkutan.
Editor:
Waresti Rahayu