Friday 15th of November 2024
×

Prosedur Penetapan Surat Keputusan Pensiun PNS Berdasarkan Kepentingannya

Prosedur Penetapan Surat Keputusan Pensiun PNS Berdasarkan Kepentingannya

--

Baca juga: Panduan Pertama Kali Menyapa Sama Calon Mertua di Whatsapp, Dijamin Makin Takluk!

Baca juga: Trik Cek dan Mengetahui Letak CVV Kartu Debit BNI MasterCard, Ikuti Panduannya Disini!


Baca juga: Cara Pemakaian Hanasui Body Spa Untuk Keperluan Kulit Wajah Mulus dan Bersih, Ikuti Panduannya Disini!

- Penetapan SK Pensiun karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

  1. Pegawai yang bersangkutan melakukan pengajuan usul pensiun
  2. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian menerima berkas usulan
  3. Kepegawaian memeriksa berkas usul pensiun
  4. Kepegawaian membuat surat pengantar usul pensiun
  5. Direktur menandatangani surat pengantar usul pensiun
  6. Kepegawaian menerima surat pengantar usul pensiun yang telah ditandatangani oleh Direktur dan mengirimkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional V Jakarta untuk pegawai golongan I/a – IV/b, dan kepada Presiden untuk golongan IV/c – IV/e
  7. Sekretariat Negara (Sekneg) menerbitkan SK Pensiun untuk gol. IV/c – IV/e
  8. Pegawai yang bersangkutan menerima SK Pensiun langsung dari BKN dan Setneg
  9. Pegawai yang bersangkutan melaporkan ke Bagian Kepegawaian dan menyerahkan fotokopi SK Pensiun sebanyak 10 lembar
  10. Administrasi menyampaikan fotokopi SK Pensiun ke KPKPN melalui Bagian Keuangan

- Penetapan SK Pensiun karena Tidak Cakap Jasmani/Rohani (Uzur)

  1. Permohonan dari SKPD
  2. Asli Hasil Pengujian Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan
  3. Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan sebagai CPNS
  4. Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan menjadi PNS
  5. Salinan/fotokopi sah SK Pangkat terakhir
  6. Salinan/fotokopi sah KGB (Kenaikan Gaji Berkala) terakhir
  7. Salinan/fotokopi sah Kartu Pegawai
  8. Salinan/fotokopi sah Kartu isteri/suami
  9. Daftar Susunan Keluarga
  10. Salinan/fotokopi sah Surat Nikah
  11. Salinan/fotokopi sah Akte Kelahiran Anak
  12. Salinan/fotokopi sah SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir
  13. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar
  14. Daftar Gaji terakhir
  15. Surat kematian isteri/suami (jika ada)

- Penetapan SK Pensiun Janda/Duda PNS

  1. Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI
  2. Fotokopi sah SK Pensiun
  3. Fotokopi sah Akta Nikah
  4. Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan juga belum berpenghasilan
  5. Daftar keluarga
  6. Kartu keluarga
  7. Surat pendaftaran istri/suami
  8. Pas foto 3×4 (5 lembar)
  9. Fotokopi Akta Kematian Istri/Suami pensiunan
  10. Fotokopi surat keterangan kejanda/dudaan
  11. Fotokopi KTP

- Penetapan SK Pensiun Janda/Duda dari PNS yang Meninggal Dunia

  1. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang ditandatangani oleh istri/suami/anak/orangtua.
  2. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
  3. Salinan/fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
  4. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
  5. Akta/surat nikah
  6. Daftar susunan keluarga
  7. Akta kelahiran anak-anaknya.
  8. Alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai dengan KTP yang berlaku.
  9. Surat keterangan duda/janda dari kepala kelurahan/desa/camat
  10. Pas foto suami/ istri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/istri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak yang bersangkutan.

Sumber:

UPDATE TERBARU