Friday 15th of November 2024
×

Prosedur Penetapan Surat Keputusan Pensiun PNS Berdasarkan Kepentingannya

Prosedur Penetapan Surat Keputusan Pensiun PNS Berdasarkan Kepentingannya

--

SK Pensiun ini diperoleh setelah memenuhi kelengkapan administrasi dan melalui standar operasional prosedur yang berlaku. Pejabat yang berhak menetapkan SK Pensiun adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menyampaikan usulan pensiun kepada Kepala BKN.

Baca juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Hamil dari Bidan di Puskesmas dengan Mudah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi


Baca juga: Mengenal Izin Usaha Industri OSS dan Cara Mendapatkannya, Pelaku Usaha Wajib Tau Ya!

Baca juga: Sifat-sifat dan Cara Baca Makhorijul Huruf, Berlawanan dan Tak Berlawanan

Berkas yang telah disampaikan kepada Kepala BKN akan diproses dan diperiksa kelengkapannya oleh bidang yang menangani pensiun. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, baru kemudian dilakukan pencetakan SK Pensiun dan dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.

Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia, antara lain sebagai berikut:

  • Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan.
  • Usia 60 tahun: bagi fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi.
  • Usia 65 tahun: bagi pejabat fungsional ahli utama.

Prosedur Usulan Surat Keputusan Pensiun PNS

Selanjutnya, berikut prosedur dan persyaratan untuk mengajukan usul SK PNS berdasarkan kepentingannya:

- Penetapan SK Pensiun karena Permintaan Sendiri

  1. Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) dari PNS yang bersangkutan
  2. DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun)
  3. Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan sebagai CPNS
  4. Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan menjadi PNS
  5. Salinan/fotokopi sah SK Pangkat terakhir
  6. Salinan/fotokopi sah Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir disertai Daftar Penerimaan Gaji terakhir
  7. Salinan/fotokopi sah kartu pegawai
  8. Daftar Susunan Keluarga
  9. Salinan/fotokopi sah surat nikah
  10. Surat Kematian istri/suami (jika ada)
  11. Salinan/fotokopi sah akte kelahiran anak
  12. Daftar Riwayat Pekerjaan
  13. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.

Sumber:

UPDATE TERBARU