Prosedur Penetapan Surat Keputusan Pensiun PNS Berdasarkan Kepentingannya
--
SK Pensiun ini diperoleh setelah memenuhi kelengkapan administrasi dan melalui standar operasional prosedur yang berlaku. Pejabat yang berhak menetapkan SK Pensiun adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menyampaikan usulan pensiun kepada Kepala BKN.
Baca juga: Mengenal Izin Usaha Industri OSS dan Cara Mendapatkannya, Pelaku Usaha Wajib Tau Ya!
Baca juga: Sifat-sifat dan Cara Baca Makhorijul Huruf, Berlawanan dan Tak Berlawanan
Berkas yang telah disampaikan kepada Kepala BKN akan diproses dan diperiksa kelengkapannya oleh bidang yang menangani pensiun. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, baru kemudian dilakukan pencetakan SK Pensiun dan dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia, antara lain sebagai berikut:
- Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun: bagi fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi.
- Usia 65 tahun: bagi pejabat fungsional ahli utama.
Prosedur Usulan Surat Keputusan Pensiun PNS
Selanjutnya, berikut prosedur dan persyaratan untuk mengajukan usul SK PNS berdasarkan kepentingannya:
- Penetapan SK Pensiun karena Permintaan Sendiri
- Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) dari PNS yang bersangkutan
- DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun)
- Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan sebagai CPNS
- Salinan/fotokopi sah SK pengangkatan menjadi PNS
- Salinan/fotokopi sah SK Pangkat terakhir
- Salinan/fotokopi sah Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir disertai Daftar Penerimaan Gaji terakhir
- Salinan/fotokopi sah kartu pegawai
- Daftar Susunan Keluarga
- Salinan/fotokopi sah surat nikah
- Surat Kematian istri/suami (jika ada)
- Salinan/fotokopi sah akte kelahiran anak
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.