Surat Tanda Tamat Belajar Adalah? Berikut Penjelasan Lengkap Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai surat tanda tamat belajar yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ijazah memiliki pengertian surat tanda tamat belajar. Ijazah juga didefinisikan sebagai izin yang diberikan oleh guru kepada muridnya untuk mengajarkan ilmu yang diperoleh si murid dari gurunya.
Baca juga: Cara Membuat Jurnal Stiker Sederhana Untuk Pemula, Mulai dari Awal hingga Selesai
Baca juga: Cara Atur Tim Sukses Pilkades Agar Menang, Fix Dapat Suara Terbanyak!
Dalat Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014, ijazah adalah dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan perguruan tinggi.
Pengesahan adalah suatu proses pembubuhan tanda tangan dan/atau stempel pada fotokopi ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
Penulisan ijazah atau STTB adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia karena termasuk dalam dokumen resmi negara. Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 27, dijelaskan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.