Cara Mengurus Surat Tanda Tamat Belajar yang Rusak Atau Hilang, Ini Dia Syarat yang Harus Dilengkapi
--
Jika perlu menerbitkan ijazah atau STTB adalah berbahasa Inggris, maka hanya boleh sekadar diterjemahkan dan mendapat legalisir. Kecuali bagi satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.
Baca juga: Ide Jurnal Stiker Tema K-Pop dan Cara Membuatnya, Jadi Makin Semangat Karena Ada Foto Idol Favorit!
Baca juga: Cara Memilih Baterai AA dan AAA dengan Baik, Ada 8 Faktor yang Harus Kamu Perhatikan!
Baca juga: Sifat-sifat dan Cara Baca Makhorijul Huruf, Berlawanan dan Tak Berlawanan
Cara Mengurus Surat Tanda Tamat Belajar Rusak Atau Hilang
Jika surat tanda tamat belajarmu hilang atau rusak, kamu bisa menggunakan panduan berikut ini:
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-Surat
Sampaikan keluhan kepada petugas berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah atau STTB. Pemohon akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.
Pada tahap ini, pemohon perlu membawa syarat berupa:
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP
2. Pergi ke Sekolah Yang Menerbitkan Ijazah
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli pemohon yang hilang atau rusak. Pada tahap ini, pemohon perlu membawa persyatan berupa: