Cara Mengurus Surat Tanda Tamat Belajar yang Rusak Atau Hilang, Ini Dia Syarat yang Harus Dilengkapi
--
- Materai 6.000 (2 buah)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang
Baca juga: Cara Mudah Buka Situs Dewasa Tanpa Tambahan Aplikasi, Buat Para Bocil Dilarang Coba Ya!
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai yang berlaku beserta cap basah. Pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
3. Pergi ke Kantor Dinas Pendidikan Sesuai Kota/Kabupaten Sekolah
Jika sekolah pemohon sudah tidak ada, siapkan materai yang berlaku sebanyak 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
Pada tahap ini, pemohon perlu menyiapkan syarat berupa:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai yang berlaku) + Fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai yang berlaku) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Apabila petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Berbeda jika yang bertugas sedang tidak di tempat, pemohon harus menunggu beberapa hari.