Cara Mengurus Surat Tanda Tamat Belajar yang Rusak Atau Hilang, Ini Dia Syarat yang Harus Dilengkapi
--
Baca juga: Rekomendasi Bus Sampit Palangkaraya PP Terbaik, Dilengkapi dengan Harga Tiket dan Jadwal
Jika sekolah pemohon sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Itulah informasi mengenai cara mengurus surat tanda tamat belajar rusak atau hilang yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!