Sunday 8th of September 2024

Aturan Pasang Lambang Garuda Pancasila Tidak Boleh Sembarangan, Agar Tidak Disalahgunakan

×

Aturan Pasang Lambang Garuda Pancasila Tidak Boleh Sembarangan, Agar Tidak Disalahgunakan

--

ASCOMAXX.com - Pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang lambang garuda pancasila tidak boleh dipasang sembarangan. Jika kalian ingin mengetahui informasinya silahkan simak pembahasan lengkap berikut ini.

Lambang Garuda Pancasila adalah simbol nasional Indonesia yang memiliki makna mendalam dan penting dalam sejarah, budaya, dan politik negara. Simbol ini menggambarkan identitas bangsa Indonesia serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam Pancasila, dasar negara Indonesia. 


Lambang Garuda Pancasila pertama kali dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak pada tahun 1945. Kemudian, desain ini diperbaiki oleh Ki Hadjar Dewantara, seorang pahlawan nasional Indonesia. Lambang ini secara resmi diadopsi oleh negara Indonesia pada tanggal 11 Februari 1950.

Baca juga: Cara Menentukan Hari Pernikahan Menurut Islam. Ikuti Aturan nya Disini Sesuai Sunnah Rasul !

Baca juga: Surat Tanda Tamat Belajar Adalah? Berikut Penjelasan Lengkap Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan

Baca juga: Prosedur Pemilihan Kepala Desa yang Tepat: Aturan, Persyaratan, dan Mekanisme

Aturan Pasang Lambang Garuda Pancasila Tidak Boleh Sembarangan

Ada beberapa alasan mengapa lambang Garuda Pancasila tidak boleh dipasang sembarangan:

1. Menghormati Nilai-nilai Nasional

Lambang Garuda Pancasila mewakili ideologi negara Indonesia yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah dasar negara yang mengandung nilai-nilai seperti keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan. Penggunaan lambang ini harus menghormati dan mencerminkan nilai-nilai ini.

2. Pencegahan Penyalahgunaan

Lambang ini adalah simbol resmi negara, dan penggunaannya harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh individu atau kelompok untuk tujuan yang bertentangan dengan nilai-nilai nasional atau hukum yang berlaku.

Sumber:

UPDATE TERBARU