Prosedur Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di KUA, Lengkapi Dulu Persyaratan Ini
--
Baca juga: Cara Merubah Size Font Printer Kasir Via Aplikasi Kasir Pintar, Gampang Banget!
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Setelah dokumen-dokumen di atas terpenuhi, berikut adalah tutorial membuat surat keterangannya:
- Datangi kantor kecamatan atau kantor kelurahan sesuai domisili di KTP.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan tersebut kepada petugas loket.
- Dokumen yang sudah lengkap nantinya akan diperiksa oleh petugas kecamatan/KASI yang menangani.
- Dokumen yang sudah diperiksa petugas kemudian diserahkan kepada Camat/KASI untuk ditandatangani dan langsung bisa diambil atau menunggu paling lama lima hari kerja.
- Jika surat keterangan belum menikah sudah selesai, buat salinan fotokopi untuk kemudian dilegalisir.
Itulah informasi mengenai cara membuat surat keterangan belum menikah di KUA yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!