Thursday 26th of December 2024
×

Prosedur Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di KUA, Lengkapi Dulu Persyaratan Ini

Prosedur Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di KUA, Lengkapi Dulu Persyaratan Ini

--

Baca juga: Cara Merubah Size Font Printer Kasir Via Aplikasi Kasir Pintar, Gampang Banget!

Baca juga: 2 Cara Mengganti Nada Dering WA Telepon dengan Lagu Tanpa Aplikasi, Mudah! Gak Perlu Lagi Install Apk Tambahan!


Baca juga: Link Login TNT Bank Sulselbar, Layanan Terbaru Aplikasi Internet Banking Bank Sulsel Bar Untuk Memudahkan Nasabah

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Setelah dokumen-dokumen di atas terpenuhi, berikut adalah tutorial membuat surat keterangannya:

  1. Datangi kantor kecamatan atau kantor kelurahan sesuai domisili di KTP.
  2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan tersebut kepada petugas loket.
  3. Dokumen yang sudah lengkap nantinya akan diperiksa oleh petugas kecamatan/KASI yang menangani.
  4. Dokumen yang sudah diperiksa petugas kemudian diserahkan kepada Camat/KASI untuk ditandatangani dan langsung bisa diambil atau menunggu paling lama lima hari kerja.
  5. Jika surat keterangan belum menikah sudah selesai, buat salinan fotokopi untuk kemudian dilegalisir.

Itulah informasi mengenai cara membuat surat keterangan belum menikah di KUA yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU