Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili Dari Desa, Mudah Kok! Tinggal Ajukan Berkas Berikut Langsung Jadi
--
ASCOMAXX.com – Surat domisili adalah surat keterangan yang berupa dokumen atau bukti resmi seorang pendatang yang bertempat tinggal di daerah tertentu. Surat domisili dapat berupa selembar kertas yang di dalamnya tercantum data kependudukan seseorang seperti dalam KTP.
Kini akan kami berikan informasi soal Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili Dari Desa yang akan kami sampaikan disini. Silahkan kamu simak pembahasannya disini ya.
Baca juga: Cara Memakai Lulur Bedda Lotong Supaya Hasil Maksimal, Bikin Kulit Putih dengan Pemakaian Rutin!
Surat domisili memiliki beberapa fungsi penting untuk mengurus kebutuhan administratif. Surat ini wajib dimiliki oleh pendatang baru yang belum memiliki KTP tetap sebagai identitas resmi sesuai dengan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukumnya.
Secara umum, surat keterangan domisili berbentuk kertas satu lembar dan di dalamnya terdapat informasi seperti data kependudukan, informasi tempat tinggal, tujuan dibuatnya surat domisili, serta bukti pengesahan berupa tanda tangan yang disahkan oleh pejabat setempat yakni lurah atau kepala desa.
Berikut ini syarat yang harus disiapkan untuk membuat surat pindah domisili:
- Pertama sebelum kamu benar-benar membuat surat pindah domisili adalah mempunyai alamat tujuan pindah
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Siapkan pas foto 3 – 5 lembar ukuran 3×4