Persyaratan Calon Kepala Desa: Syarat Umum dan Administrasi, Wajib Untuk Dipenuhi!
--
ASCOMAXX.com - Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi mengenai syarat menjadi kepala desa. Untuk kalian yang penasaran dengan jawabannya silahkan simak pembahasan berikut ini ya.
Seperti yang kita ketahui bahwa di negara kita tercinta Indonesia ini menganut paham demokrasi yang mana pemimpinnya dipilih oleh rakyat secara langsung. Bahkan untuk mengimplementasikan hal tersebut pemilu juga dilakukan sampai tingkat daerah yaitu tingkat desa.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini, masa jabatan kades akan kembali direvisi untuk setiap periodenya akan menjadi 10 Tahun. Tahun ini beberapa kota menyelenggarakan pilkades serempak.
Baca juga: Tahapan Pemilihan Kepala Desa Sesuai Prosedur dari Pemerintah, Mulai Pencalonan hingga Pelantikan
Baca juga: Faktor Utama Kenapa Kompresor Kulkas Hidup Sebentar Lalu Mati, Perhatikan Ciri Cirinya Disini!
Baca juga: Cara Perbaiki Kompresor Kulkas Hidup Sebentar Lalu Mati, Tinggal Ikuti Tutorialnya Disini
Pemilihan Kepala Desa adalah salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan di tingkat desa. Desa adalah unit terkecil dalam struktur pemerintahan suatu negara, dan pemilihan kepala desa merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi langsung di tingkat paling dasar.
Syarat Menjadi Kepala Desa
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD1945 Serta Mempertahankan dan - Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka
- Berpendidikan Paling rendah SLTP / Sederajat
- Berusia Paling rendah 25 Tahun Pada Saat Mendaftar
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara